[1]
N. Y. Prawitasari and A. D. Ariani, “Analisa Yuridis terhadap Klinik yang Mempekerjakan Dokter Asing Tanpa Surat Tanda Registrasi Sementara dan Surat Izin Praktek ”, JH, vol. 5, no. 1, pp. 76-86, May 2024.