1.
Rahmiati R. Perlindungan Hukum Bank Kustodian Terhadap Investor Sebagai Lembaga Penunjang Pasar Modal (PPM) Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. JH [Internet]. 2023May25 [cited 2024Sep.1];4(1):45-5. Available from: https://jurnal.pelitabangsa.ac.id/index.php/JH/article/view/2372