JURNAL HUKUM PELITA
https://jurnal.pelitabangsa.ac.id/index.php/JH
<p>Jurnal ini diterbitkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM) Universitas Pelita Bangsa, Serta di kelola oleh Program Studi Hukum <strong>Fakultas Hukum</strong> Universitas Pelita Bangsa. Jurnal Hukum Pelita memuat hasil-hasil penelitian, artikel review, kajian ilmiah dari akademisi,praktisi dan pemerhati hukum meliputi berbagai bidang ilmu hukum yaitu hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, hukum tata negara, hukum bisnis dan hukum islam dan bidang kajian lain yang berkaitan dengan hukum dalam arti luas. Jurnal ini diterbitkan dua kali setahun (Mei dan November). <br /><strong>Jurnal Hukum Pelita</strong> telah terakreditasi <strong>SINTA 4</strong> Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor <strong>177/E/KPT/2024</strong> Tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode II Tahun 2024 Mulai terbitan <strong>Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022</strong> sampai dengan terbitan <strong>Volume 7 Nomor 2 Tahun 2026</strong><br /><strong>P-ISSN</strong> : <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20211204581052308" target="_blank" rel="noopener">2809-2082</a></p>Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsaen-USJURNAL HUKUM PELITA2809-2082Tinjauan Kritis Penerapaan Presidential Threshold Pada Pemilihan Umum Serentak
https://jurnal.pelitabangsa.ac.id/index.php/JH/article/view/5208
<p>The Presidential Threshold was applied in the election of president and vice president in Indonesia in the 2004 election. The implementation of the Presidential Threshold began during the 2004 Presidential Election based on Law Number 23 of 2003. Prior to the Constitutional Court decision Number 14/PUU-XI/2013, the implementation of the presidential election and Legislative elections are not held simultaneously. It was only later through this decision that the presidential election and legislative election were held simultaneously. Problems then arise when the Presidential Election still requires a Presidential Threshold when the presidential election and legislative election are held simultaneously (simultaneously).</p>Ofis Rikardo
Copyright (c) 2024 Ofis Rikardo
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-11-252024-11-255218920110.37366/jh.v5i2.5208Konsep Ellected Official Sebagai Syarat Pencalonanan Presiden dan Wakil Presiden Perspektif Maslahah
https://jurnal.pelitabangsa.ac.id/index.php/JH/article/view/5170
<p>Constitutional Court Decision Number: 90/PUU-XXI/2023 is a decision relating to the requirements for presidential and vice presidential candidates. The basis for filing the lawsuit is Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. The results of this decision state that the age limit for presidential and vice presidential candidates is 40 years or that they are currently occupying positions elected through general elections (Elected Official). Literature research with researchers utilizing the Constitutional Court Decision as a primary source, and secondary data sources using books and journals. Research shows that the concept of Elected Official in the Constitutional Court decision refers to the judge's view. According to Constitutional Justices Enny Nurbaningsih and Daniel Yusmic P. Foekh, what is meant by officials is elected through elections (Elected Official), here the governor is the regional head. M. Guntur Hamzah mentioned that the officials elected through elections (Elected Official) are the President, Vice President, DPR, DPD, DPRD, Governor/Deputy Governor, Regent/Deputy Regent, Mayor/Deputy Mayor. The Maslahah perspective views the concept of Ellected Official as being categorized as Maslahah Tahsiniyyah. Maslahah Tahsiniyyah to complete human life. The benefits of Tahsiniyyah need to be fulfilled to provide peace<br /><strong>Keyword : <em>Constitutional Court Decision</em>, <em>Elected Official</em>, <em>Maslahah</em></strong> </p>Mukhtadin Fajri HafifullohAgus Setiawan
Copyright (c) 2024 Mukhtadin Fajri Hafifulloh, Agus Setiawan
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-11-222024-11-225212413710.37366/jh.v5i2.5170Analisis Implementasi Kebijakan Pekerja Alih Daya UU Ciptaker No. 6 Tahun 2023 Pasal 66 dan Pasal 81
https://jurnal.pelitabangsa.ac.id/index.php/JH/article/view/5197
<p>Dalam era persaingan usaha yang sangat kompetitif akibat perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi, perusahaan di Indonesia cenderung fokus pada bisnis inti dan menggunakan alih daya (<em>outsourcing</em>) untuk mengelola fungsi non-inti guna meningkatkan efisiensi operasional dan menekan biaya. Meskipun outsourcing memberikan keuntungan seperti fokus pada bisnis utama dan pengurangan beban pengembangan SDM, terdapat kekhawatiran mengenai dampak negatifnya terhadap pekerja, seperti ketidakpastian status, ketidakadilan upah, dan perlindungan kerja yang minim. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan konsep Omnibus Law, memperkenalkan fleksibilitas yang lebih besar dalam penggunaan tenaga outsourcing, menggantikan UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan, namun menuai kontroversi dan penolakan dari kalangan pekerja karena dianggap merugikan mereka. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskripsi kualitatif dan analisis yuridis untuk mengkaji tantangan dan kendala serta solusi dari implementasi pasal 66 dan 81 UU Cipta Kerja. Pembahasan menunjukkan bahwa meskipun UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan investasi, perubahan regulasi mengenai outsourcing dan ketenagakerjaan menimbulkan kekhawatiran terkait pengurangan hak dan perlindungan pekerja, yang dapat berdampak negatif pada kesejahteraan mereka.<br /><strong>Kata Kunci : Alih Daya, Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja</strong></p>Anggreany Haryani Putri
Copyright (c) 2024 Anggreany Haryani Putri
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-11-222024-11-225213815210.37366/jh.v5i2.5197Aspek Hukum Bisnis Online Shop Pada Media Sosial Terhadap Keberlangsungan Usaha Pasar Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
https://jurnal.pelitabangsa.ac.id/index.php/JH/article/view/5199
<p>Penutupan TikTok <em>Shop</em>, sebuah platform perdagangan sosial, di Indonesia telah memicu kekhawatiran hukum dan mengganggu lanskap <em>e-commerce</em>. Penelitian ini mengeksplorasi implikasi hukum dari penutupan TikTok S<em>hop</em> terhadap regulasi hukum bisnis di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif (<em>legal research</em>), pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (<em>statute approach</em>) dan pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>). Penelitian ini mengidentifikasi isu-isu hukum utama yang berkontribusi terhadap penutupan platform tersebut, perlindungan hukum terhadap pelanggar di Tiktok Shop dan predatory pricing atau kegiatan perdagangan yang berorientasi untuk menjual barang dengan harga yang lebih murah daripada harga pasar. Dampak penutupan terhadap bisnis, yang ditandai dengan konsekuensi keuangan dan sengketa hukum, terungkap keluhan penjual dipasar tradisional melalui media sosial. Studi ini menggarisbawahi ketidakcukupan kerangka kerja regulasi yang ada dalam menangani sifat dinamis platform perdagangan sosial. Seruan untuk reformasi regulasi, terutama di bidang perdagangan dengan harga yang lebih murah dan perlindungan konsumen, muncul ketika para pemangku kepentingan menyadari perlunya regulasi yang dapat beradaptasi di era digital. Implikasi hukum dari penutupan TikTok Shop menjadi studi kasus yang signifikan, yang menjadi bahan diskusi mengenai bagaimana peraturan hukum bisnis dapat berkembang untuk menjawab tantangan-tantangan dalam perdagangan elektronik di Indonesia.<br /><strong>Kata Kunci : Online Shop, Pasar Tradisional, Persaingan Usaha</strong></p>Muhammad Luthfi RadianJulius Caesar Transon SimorangkirSaluran Saluran
Copyright (c) 2024 Muhammad Luthfi Radian
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-11-222024-11-225215316810.37366/jh.v5i2.5199Peran Mediasi dalam Perceraian dan Nafkah Anak : Perspektif Psikologis, Sosiologis, dan Hukum Keluarga Islam
https://jurnal.pelitabangsa.ac.id/index.php/JH/article/view/5201
<p>Mediasi dalam perceraian memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik antara pasangan dan mengurangi dampak negatif terhadap anak-anak. Artikel ini mengkaji peran mediasi dari tiga perspektif utama: psikologi, sosiologi, dan Hukum Keluarga Islam. Dari sudut pandang psikologis, mediasi membantu mengurangi stres emosional dan trauma yang dialami anak, serta menciptakan ruang dialog yang lebih kondusif bagi orang tua. Dalam perspektif sosiologi, mediasi berperan dalam menjaga stabilitas sosial dan struktur keluarga, membantu mencegah keretakan hubungan sosial yang berdampak pada anak dan orang tua. Sementara itu, dalam Hukum Keluarga Islam, mediasi mencerminkan prinsip musyawarah, keadilan, dan kesejahteraan anak, serta memberikan pendekatan yang lebih damai untuk menyelesaikan perselisihan keluarga. Artikel ini menyimpulkan bahwa mediasi adalah metode efektif yang mampu mengurangi dampak negatif perceraian, melindungi hak anak, dan menjaga hubungan keluarga yang sehat pasca-perceraian</p>Triana ApriyanitaEncup SupriatnaIrfan Fahmi
Copyright (c) 2024 Triana Apriyanita
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-11-222024-11-225216918810.37366/jh.v5i2.5201