RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN AGROWISATA TANETE RIAJA KABUPATEN BARRU

Authors

  • Retno Fitri Astuti
  • Chandra Irawan

Keywords:

Kata Kunci : RTBL, Makro,Penataan

Abstract

 

ABSTRAK

 

Untuk terciptanya suatu pembangunan yang berkelanjutan, ruang merupakan salah satu sumberdaya alam yang tidak terbatas. Oleh karena itu diperlukan upaya pengaturan dan pemanfaatan ruang yang efektif, efisien dan berkelanjutan. Pengaturan dan pemanfaatan ruang tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak, yang dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu  dan menyeluruh,  dalam rangka mencapai  tujuan  pembangunan  sebagaimana t elah digariskan di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aspek kegiatan penataan ruang ditujukan untuk mengatur perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang, yang dimulai secara makro (umum) hingga pada tahap yang lebih rinci. Pada masing- masing tahapan diperlukan keterpaduan dan singkronisasi rumusan kebijakan, arahan perencanaan hingga pada rumusan program, sehingga masing-masing tahapan perencanaan dapat berjalan sesuai dengan koridor masing-masing.

 

RTBL pada Kawasan Agrowisata Tanete Riaja menjadi panduan operasional arahan pengembangan ruang pada kawasan yang menjadi lokasi pembangunan. RTBL yang bersifat operasional pada kawasan ini akan sangat memudahkan pengelolaan Kawasan untuk mengarahkan pertumbuhan unsur-unsur fisik kawasan yang dikembangkan oleh masyarakat, swasta maupun pemerintah. Susbtansi yang termuat dalam RTBL haruslah dapat menjadi sarana untuk mencapai pembangunan yang dapat menyejahterakan masyarakat serta mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan. Khusus pada kawasan yang terdapat permukiman maupun kampung-kampung lama, diperlukan pendekatan sosial budaya sehingga dapat menghindarkan dampak berupa “people outside the planâ€, yang akan menyebabkan masyarakat merasa terasing dalam lingkungannya sendiri. Rencana dan arahan massa terbangun (solid) serta ruang-ruang tidak terbangun (void) harus terintegrasi dalam satu skenario pembangunan yang berpedoman pada rencana tata ruang dalam tingkat yang lebih makro.

 

 

ABSTRACT

create a sustainable development, space is one of the unlimited natural resources. Therefore, efforts to regulate and utilize space that are effective, efficient and sustainable are needed. The arrangement and utilization of space is the responsibility of all parties, which is carried out jointly, integratedly and thoroughly, in order to achieve the development goals as outlined in Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning. Aspects of spatial planning activities are aimed at regulating the planning, utilization and control of space, starting from a macro (general) level to a more detailed stage. At each stage, it is necessary  to  have  an  integrated  and  synchronized  policy  formulation,  planning  direction  to  the

 

1

 

 

 

 

formulation of the program, so that each planning stage can run according to its respective corridors.

RTBL in the Tanete Riaja Agro-tourism Area is the operational guide for the direction of spatial development in the area that is the location of development. The RTBL which is operational in this area will greatly facilitate the management of the Area to direct the growth of the physical elements of the area which are developed by the community, private sector and government. The substance contained in the RTBL must be a means to achieve development that can improve the welfare of the community and consider aspects of environmental sustainability. Especially in areas with old settlements and villages, a socio-cultural approach is needed so that it can avoid the impact of "people outside the plan", which will cause people to feel isolated in their own environment. The plan and direction of the built (solid) masses and the non-built (void) spaces must be integrated in a development scenario guided by a spatial plan at a more macro level.

References

DAFTAR PUSTAKA
Frans AJ, Tandobala L, Waani JO. 2016. Persepsi Pejalan Kaki Terhadap Keamanan dan Kenyamanan Jalur Trotoar di Pusat Kota Amurang. Daseng: Jurnal Arsitektur, Vol. 5, No. 2, hal. 10-23.

Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jendral Bina Marga. 1997. Manual Kapasitas Jalan
Indonesia (MKJI), Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta.

Departemen Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat. 1997. Perekayasaan Fasilitas Pejalan Kaki di Wilayah Kota, Keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Jakarta.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan, Jakarta, 2007, Perekayasaan Fasilitas Pejalan Kaki di Wilayah Kota.

Published

2021-08-23