PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEORANG JUSCITE COLLABOLATOR

Authors

  • Anggreany Haryani Putri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Apriyanto Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Trias Saputra Universitas Pelita Bangsa
  • Septiayu Restu Wulandari Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.37366/jabmas.v3i02.1534

Keywords:

Justice Collabolator, Tindak Pidana

Abstract

Justice Collaborator adalah Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Dimana pada akhirnya terhadap seorang Justice Collaborator diberikan penghargaan berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya. Dikalangan masyarakat awam istilah Justice Collabolator masih jarang terdengar karenanya perlu ada sosialisasi terkait apa dan bagaimana penerapan dari status Justice Collabolator. Penerapan status Justice Collaborator dalam suatu tindak pidana yang pelakunya lebih dari satu dapat menjadi suatu upaya tepat guna membuka perkara tersebut dengan terang benderang. Penerapan Justice Collaborator erat hubungannya dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam hukum pidana. Metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Output dari pengabdian kepada masyarakat ini menghasilkan pemahaman terkait penerapan status Justice Collabolator dalam perkara pidana.

 

References

Adi Andoyo Sutjipto, Menyongsong dan Tunaikan Tugas Negara Sampai Akhir: Sebuah Memoar, Yayasan Obor Indonesia, Granit, Jakarta, 2007.

Abdul Haris Semendawai, “Eksistensi Justice Collaborator dalam Perkara Korupsi Catatan tentang Urgensi dan Implikasi Yuridis atas Penetapannya Pada Proses Peradilan Pidana”, http://www.lpsk.go.id/upload/Stadium%20General%20 tentang %20JC%20di%20FH%20UII.pdf.

Hukum Online, “Definisi Saksi Mahkota”, http://www.hukumonline.com/klinik/ detail/-lt4fba-e50accb01/definisi-saksi-mahkota.

Jimly Asshidiqie, “Gagasan Negara Hukum”, http://www.jimly.com.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK dan Ketua LPSK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Published

2022-11-10

How to Cite

Putri, A. H., Apriyanto, A., Saputra, T. ., & Wulandari, S. R. . (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEORANG JUSCITE COLLABOLATOR. Jurnal Pengabdian Pelitabangsa, 3(02), 63-69. https://doi.org/10.37366/jabmas.v3i02.1534