PELAKSANAAN KONSULTASI HUKUM DAN PERIZINAN OLEH PRODI HUKUM UNIVERSITAS PELITA BANGSA KEPADA PT TUJUH ION INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.37366/jabmas.v2i02.863Keywords:
Undang-Undang Cipta Kerja, PerizinanAbstract
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki tujuan untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing. Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja maka ada banyak perubahan terhadap perizinan pada suatu perusahaan. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah agar PT Tujuh Ion Indonesia sebagai salah satu stakeholder dari Universitas Pelita Bangsa mendapatkan penyuluhan hukum terkini dan pengetahuan atas dampak dari adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam pengabdian masyarakat yang dilakukan dengan PT Tujuh Ion Indonesia menggunakan metode penyuluhan. Hasil yang dicapai pada saat penyuluhan dan/atau konsultasi hukum dan perizinan di PT Tujuh Ion Indoensia adalah mengetahui update hukum dan sistem perizinan yang berlaku saat ini. Dimana perusahaan harus mulai fokus terhadap perubahan-perubahan hukum dan prosedur perizinan yang berlaku, tertib dalam pengelolaan kepatuhan baik dari segi perizinan maupun ke HRD-an
References
CNN Indonesia (2020). Jokowi Teken UU Ciptaker 1.187 Halaman, Nomor 11 Tahun 2020, Retrieved from: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201102230532-32-565122/jokowi-teken-uu-ciptaker-1187-halaman-nomor-11-tahun-2020
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
Peraturan Bdan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko