PENGENALAN BAHAYA NARKOBA SEBAGAI BENTUK PENCEGAHAN DINI PENGGUNAAN NARKOBA PADA ANAK DI PANTI YATIM CIKARANG
DOI:
https://doi.org/10.37366/jabmas.v2i02.864Keywords:
Anak, Bahaya Narkoba, Pencegahan NarkobaAbstract
Penyalahgunaan narkoba tidak lagi memandang usia mulai dari anak-anak, orang dewasa hingga orang tua sekalipun. Kurangnya pengetahuan terhadap bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang, dan ketidakmampuan untuk menolak serta melawan, membuat anak menjadi sasaran utamanya. Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogyanya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak harus turut berperan aktif agar mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak generasi penerus bangsa. Maka perlu untuk melakukan perlindungan anak terhadap bahaya narkoba dengan kegiatan pengabdian masyarakat yang bertujuan untuk memberikan pengenalan bahaya narkoba sebagai bentuk pencegahan dini penggunaan narkoba pada anak. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah spesifikasi penelitian deskriptif, yakni menggambarkan tentang pengenalan jenis-jenis narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) beserta akibat yang ditimbulkan sebagai bentuk pencegahan dini penggunaan narkoba pada anak, sehingga anak-anak mampu memahami akan dampak bahaya narkoba. Lokasi penyuluhan hukum dilakukan di Yayasan Panti Yatim Cikarang. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pengenalan, pemahaman dan kesadaran hukum anak-anak terhadap penyalahgunaan narkoba. Berharap agar pihak Yayasan Panti Yatim Cikarang (selaku pembimbing anak sebagai pengganti orangtua) agar dapat mencontoh kegiatan penyuluhan hukum ini sebagai pengabdian terhadap masyarakat dan dapat terus berlanjut, serta mulai mengembangkan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis, yang lebih inovatif untuk mengendalikan pola kenakalan anak sebagai upaya preventif untuk meminimalisir angka penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) pada anak.
References
Karminingtyas, Sikni Retno. 2020. Pencegahan Bahaya Narkoba Bagi Siswa SMA Negeri I Ungaran melalui Edukasi Pathway Game Anti Narkoba, Indonesian Journal of Community Empowerment (IJCE), Hal. 147. ISSN 2657-117X.
Siti, Devi. 2019. Bahaya Narkoba serta Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kabupaten Purwakarta, Jurnal Hukum POSITUM Vol. 4, No. 1, Juni 2019, Hal. 98-115. https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/3010
Ali, Zainudin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Arikunto, Suharsimi. 2012. Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.
Apandi, Yusuf. 2010. Katakan Tidak Pada Narkoba, Bandung: Simbiosa Rekatama.
BNN, 2004. Pedoman Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Masyarakat, Jakarta: Badan Narkotika Nasional Pusat Laboratorium Terapi dan Rehabilitasi.
_____, 2009. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Narkotika dan Psikotropika Beserta Konvensi PBB yang Mengaturnya, Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Mardani, 2008. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Moelyono, Anton. 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. 2013. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
_____, 1981. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UII Press.
Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Wresniwiro, 2002. Masalah Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya, Jakarta: Yayasan Mitra Bintibmas.