MEMAHAMI HUKUM PERSEROAN PERORANGAN: SEJARAH PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA, MASA LALU DAN MASA KINI

Authors

  • Arum Tarina Universitas Pelita Bangsa

Keywords:

Sejarah, Perseroan, Perorangan, History, Company, Sole Person

Abstract

Sebagaimana yang diketahui sebagian besar pelaku usaha, Perseroan Terbatas sejauh ini merupakan bentuk badan usaha yang paling populer di Indonesia. Sehingga Sejarah hukum Perseroan Terbatas menjadi salah satu obyek kajian yang perlu untuk diteliti.  Terlebih lagi dengan munculnya Perseroan Perorangan. Oleh karena itu, Tujuan penulisan ini untuk menguraikan bagaimana sejarah Perseroan Terbatas di Indonesia, dan asal mula Perseroan Perorangan akhirnya menjadi Ius Constitutum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Hasil dari penelitian ini adalah tidak dapat kita hindari bahwa perubahan peraturan perundang-undangan terkait dengan Perseroan Terbatas itu tidak bisa dilepaskan dari adanya transplantasi dan pengaruh dari sisi eksternal, seperti Lembaga Internasional.

References

Aisyah, C. (2021). IMPLIKASI KETIADAAN AKTA NOTARIS PADA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN PERORANGAN. Majalah Hukum Nasional, 51(1), 41–58. https://doi.org/10.33331/mhn.v51i1.140

Boeke, J. H. (1946). The Evolution of the Netherlands Indies Economy. Institute of Pacific Relations.

Darini, R., & Miftahuddin, M. (2018). Nasionalisasi Perusahaan Asing Di Jawa Timur 1950-1966. MOZAIK: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, 9(1).

Diantha, I.M.P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Djankov, S. (2016). The doing business project: How it started. Journal of Economic Perspectives, 30(1), 247–248.

Fahrurozi. (2018). Mendukung Kemudahan Berusaha Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Berbadan Hukum Dengan Gagasan Pendirian Perseroan Terbatas Oleh Pemegang Saham Tunggal. Jurnal Rechtsvinding, Vol. 7(3), hlm. 445-463.

Garner, B. A. (Ed.). (2009). Black’s Law Dictionary’ (Ninth). West Publishing Co.

Himawan, C. (1973). Highligts on The Company Law of Indonesia. Malaya Law Review, 15(2), 139–144.

Indonesia, P. R. (2020). Naskah Akademis RUU Cipta Kerja.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor Tahun 1974, Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019, Pasal 35 dan Pasal 36.

Januarita, R. (2021). The Newly Sole Proprietorship as Limited Liability Company in Recent Indonesian Company Law. MIMBAR : Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 37(1). https://doi.org/10.29313/mimbar.v37i1.7771

M Faiz Aziz - Nunuk Febriananing MEWUJUDKAN PT PERSEORANGAN MIKRO KECIL (UMK) MELALUI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA. (n.d.).

Mahy, P. (2012). The evolution of company law in Indonesia: An exploration of legal innovation and stagnation. American Journal of Comparative Law, 61(2), 377–432. https://doi.org/10.5131/AJCL.2012.0023

Manusia, K. H. dan H. A. (2016). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas (Vol. 2, Issue 2).

Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media.

Marzuki, H. M. L. (1996). ASPEK HUKUM ADMINISTRASI DARI PERSEROAN TERBATAS ( MENURUT UNDANG-UNDANG NO . 1 TAHUN 1995). Hukum Dan Pembangunan, 3(1), 212–218.

Miao, B. (2012). A Comparative Study of Legal Framework for Single Member Company in European Union and China. Journal of Politics and Law, 5(3).

Muhammad, F. (2018). MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH BERBADAN HUKUM DENGAN GAGASAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS OLEH PEMEGANG SAHAM TUNGGAL. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional; Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/293

Pangesti, S. (2021). Penguatan Regulasi Perseroan Terbatas Perorangan Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Rechts Vinding, 10(April), 117–131. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/650

Permana, H. N. (1952). Bentuk Hukum Perusahaan. Sari Ltd.

Purba, Z. U. (1994). Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Proyek ELIPS.

Rosser, A., & Edwin, D. (2010). The politics of corporate social responsibility in Indonesia. Pacific Review, 23(1), 1–22.

Rothenberg, A. D., Gaduh, A., Burger, N. E., Chazali, C., Tjandraningsih, I., Radikun, R., Sutera, C., & Weilant, S. (2016). Rethinking Indonesia’s Informal Sector. World Development, 80, 96–113. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2015.11.005

Sasongko, W. (2013). Sejarah Tata Hukum Indonesia. Pusat Kajian Konstitusi dan Perundang-undangan Fakultas Hukum Universita Lampung.

Soekanto, S. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI Press).

Tabalujan, B. S. (1996). The New Indonesian Company Law. University of Pennsylvania Journal of International Law, 17(3).

Tamanaha, B. Z. (2017). A realistic theory of law. In J. Berger (Ed.), A Realistic Theory of Law (First). Cambridge University Press.

The World Bank. (2004). Doing business in 2004: Understanding Regulation.

World Bank Group. (2020a). Doing Business 2020: Comparing Business Regulation in 190 Economies. https://doi.org/10.1596/978-1-4648-1440-2

World Bank Group. (2020b). Doing Business 2020: Indonesia. In Doing Business 2020, Economy Profile Indonesia. https://www.doingbusiness.org/en/reports/global-reports/doing-business-2020

Downloads

Published

2022-10-31