KONSTITUSIONALITAS PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN PRESIDEN SEBAGAI DELEGATION OF RULE MAKING POWER

Authors

  • Akbar Sayudi Universitas Pelita Bangsa
  • Satria Wijaya Prodi Hukum UPB

DOI:

https://doi.org/10.37366/jpi.v16i02.1707

Abstract

Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) pada prinsipnya merupakan peraturan yang datang dari Pemerintah, khususnya Presiden selaku pemangku tertinggi kekuasaan Eksekutif, yang secara konstitusional merupakan kewenangan Delegation Of Rule Making Power milik Presiden. Namun bukan berarti PP dan Perpres merupakan kewenangan tanpa dasar dan luput dari mekanisme pengawasan. Hasil Penelitian ini mengemukakan bahwa Konstitusionalitas Kewenangan Presiden untuk menetapkan PP bersumber dari Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan kewenangan Presiden untuk menetapkan Perpres merupakan kewenangan atribusi dari Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Adanya ketentuan tentang PP yang ditujukan untuk “menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”, merupakan ketentuan yang mengikat Presiden dalam menetapkan PP. Selain itu, sebagai subordinat legislation, PP tidak boleh melampaui undang-undang di atasnya. Sementara Perpres tanpa perintah peraturan perundang-undangan di atasnya seharusnya dikeluarkan dengan maksud yang benar-benar bersifat teknis administratif pemerintahan dan semata-mata dimaksudkan untuk tujuan internal penyelenggaraan administrasi pemerintahan dalam rangka menjalankan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah.

References

Asshiddiqie, Jimly, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly, 2010, Perihal Undang-Undang, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta

Asshiddiqie, Jimly, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

A. Tauda, Gunawan , 2012, Komisi Negara Independen; Eksistensi Independent Agencies Sebagai Cabang Kekuasaan Baru dalam Sistem Ketatanegaraan, Genta Press, Yogyakarta.

Attamimi, A. Hamid S, 1990, Peranan Keputusan Presien Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.

Hamidi, Jazim & Mustafa Lutfi, 2010, Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia, P.T. Alumni, Bandung.

Manan, Bagir, 2006, Lembaga Kepresidenan, FH UII Press, Yogyakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

R. Saragih, Bintan, 1991, Dimensi Konstitusional Judicial Review, Kemungkinan dan Keterbatasannya, Dalam Jaringan Informasi Masyarakat (JARIM) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), 1991, Konstitusionalisme Peran DPR dan Judicial Review, (ed. Benny K. Haran & Hendardi), JARIM & YLBHI, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Soeprapto, Maria Farida Indrati, 2013, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.

Usmawadi, 2013, Petunjuk Penulisan Bidang Ilmiah Bidang Hukum, (Materi Pendidikan Latihan dan Kemahiran Hukum), Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Downloads

Published

2022-10-30