Pembuktian Terhadap Perkara Penyalahgunaan Praktek Kedokteran

Authors

  • Nining Yurista Prawitasari Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.37366/jpi.v15i02.862

Keywords:

pembuktian, penyalahgunaan, praktek kedokteran

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Putusan Perkara Nomor : 176/Pid.B/2010/PN.Kng yang dikategorikan sebagai penyalahgunaan praktek kedokteran dan juga untuk mengetahui pembuktian terhadap perkara penyalahgunaan praktek kedokteran dalam Putusan Perkara Nomor : 176/Pid.B/2010/PN.Kng. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian perskriptif. Lokasi yang digunakan dalam penelitian yaitu di Pengadilan Negeri Kuningan. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pembuktian di persidangan terhadap Putusan Perkara Nomor : 176/Pid.B/2010/PN.Kng yaitu menggunakan sistem pembuktian negatif menurut Undang-Undang yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah mendasarkan pada ketentuan Pasal 183 KUHAP. Alat bukti yang diajukan di persidangan harus sesuai dengan Undang-Undang sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP yaitu mengenai alat bukti yang sah menurut Undang-Undang diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa Putusan Perkara Nomor : 176/Pid.B/2010/PN.Kng dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan praktek kedokteran karena terdakwa dalam melakukan pengobatan terhadap korbannya tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan izin praktek kedokteran, dengan berpura-pura sebagai dokter yang memiliki keahlian khusus dibidangnya dalam melakukan tindakan medis, karena tidak memiliki kewenangan dalam melakukan upaya medis terhadap seseorang yang diobatinya sehingga terbukti melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu melakukan tindak pidana beberapa kali melakukan perbuatan tanpa memiliki surat izin registrasi dan atau surat izin dokter atau dokter gigi melakukan praktek dokter. Hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

References

Bakri, Bachyar dan Mustafa, Annasari. 2010. Etika dan Profesi Gizi. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hanafiah, Yusuf dan Amri Amir. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. edisi 3. Jakarta: EGC.
Harahap, M. Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta : Sinar Grafika
Herlambang, Susatyo. 2011. Etika Profesi Tenaga Kesehatan. Yogyakarta : Gosyen Publishing.
Nasution, Bahder, Johan. 2005. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Prodjohamidjojo, Martiman. 1983. Sistem Pembuktian dan Alat - Alat Bukti. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Soekanto, Soerjono dan Herkutanto. 1987. Pengantar Hukum Kesehatan. Bandung : Remadja Karya CV.
Yunanto, Ari dan IBCLC, Helmi. 2010. Hukum Pidana Malpraktek Medik (Tinjauan dan Perspektif Medikolegal). Yogyakarta : CV Andi Offset.
Fatimah, Utari Dewi. 2017. Kedudukan dan Kekuatan Rekam Medis dalam Pengembangan Alat Bukti untuk Mendapatkan Perlindungan dan Kepastian Hukum, Jurnal Litigasi, Vol. 18 (2), p.214-249.
Komalawati, Veronica. 2018. Kompetensi dan Kewenangan Praktik Kedokteran : Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 3,1, 147-166.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
------------, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
------------, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.
Putusan Perkara Nomor 176/Pid.B/2010/PN. Kng.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Published

2021-10-30