Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Penulis

  • Rahma Eka Fitriani Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.37366/jh.v4i2.2432

Kata Kunci:

Pembinaan, Narapidana Anak, LPKA, Anak Binaan

Abstrak

Sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak narapidana dihormati, dilindungi, dan diperhatikan secara memadai dalam sistem peradilan pidana. Mengingat semua karakteristik yang sudah dimiliki remaja yang bersalah, hal ini sangat penting dalam kasus mereka. Dalam karya ilmiah ini diuraikan pelaksanaan pembinaan anak binaan diĀ  Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Dalam hal pembinaan anak narapidana menurut perundang-undangan di Indonesia sudah ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus anak. Lembaga pemasyarakatan (lapas) anak telah diubah menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah tempat pelaksanaan pidana penjara bagi anak hingga usia anak mencapai 18 (delapan belas) tahun. LPKA diwajibkan untuk menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan dan pemenuhan hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Studi ini melihat bagaimana pembinaan dilakukan di LPKA dan menganalisisnya. Pendekatannya adalah penelitian hukum normatif, yang sangat mengandalkan studi kepustakaan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-11-28

Cara Mengutip

Eka Fitriani, R. (2023). Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. JURNAL HUKUM PELITA, 4(2), 79-92. https://doi.org/10.37366/jh.v4i2.2432