Klausula Eksonerasi Dari Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak Dan Asas Keadilan Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor 8/K/PDT/2013

Authors

  • Rani Yuwafi Yuwafi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Gunawan Nachrawi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Marjan Miharja Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.37366/jh.v3i1.1047

Abstract

Abstrak

Klausula baku dalam prakteknya masih dilakukan meskipun telah memiliki larangan. Hal ini dilarang karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum perjanjian. Bila terdapat klausula eksonerasi dalam klausula baku dapat menimbulkan masalah hukum sehingga konsumen maupun debitur mengajukan gugatan pembatalannya kepada pengadilan. Dalam penelitian penelitian ini penulis memberi contoh putusan Kasasi Nomor No. 8/K/PDT/2013. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu dengan menggunakan sumber data sekunder. Sumber-sumber data yang terkait secara langsung dengan permasalahan yang diteliti. Dalam penelitian ini data sekunder terdiri dari sejumlah data yang diperoleh dari buku-buku literatur, perundang-undangan. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh kesimpulan yaitu : 1. Ruang lingkup tertulisnya klausula eksonerasi dalam perjanjian yang diatur di dalam perundang- undangan dapat dilihat berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Selain itu pula terdapat doktrin-doktrin para ahli sebagai sumber hukum tentang klausula eksonerasi pula. 2. Setelah mengkaji putusan kasasi ini dengan pisau analisis yaitu asas kebebasan berkontrak dan keadilan, Maka Klausula eksonerasi dalam putusan No. 8/K/PDT/2013 bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak dan asas keadilan tersebut.
Kata Kunci : Klausula Eksonerasi, Kasus Hukum, Kebebasan Berkontrak

Published

2022-05-26

How to Cite

Yuwafi, R. Y., Nachrawi, G., & Miharja, M. (2022). Klausula Eksonerasi Dari Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak Dan Asas Keadilan Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor 8/K/PDT/2013. JURNAL HUKUM PELITA, 3(1), 78-101. https://doi.org/10.37366/jh.v3i1.1047