Penyalahgunaan Kondisi Rentan Seseorang Dalam Praktik Perdagangan Orang (Human Trafficking)

Authors

  • Trias Saputra Universitas Pelita Bangsa
  • Husein Manalu Universitas Pelita Bangsa
  • Akbar Sayudi Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.37366/jh.v3i1.1052

Abstract

Abstraksi
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan terorganisir yang sering kali dilakukan oleh organisasi lintas batas negara. Perdagangan manusia juga sering disebut tindak kejahtan yang melanggar hak asasi manusia. Kejahatan tersebut bersifat laten dan kerap kali dikelilingi ketidakpahaman tentang aspek-aspek yang terkait dan bagaimana membedakannya dari bentuk-bentuk kekerasan lainnya. Salah satu bentuk perdagangan orang menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ialah memanfaatkan korbannya dalam kondisi rentan, dimana korban tidak dalam kondisi tidak berdaya yang tidak dapat berbuat banyak, bahkan cenderung untuk diam dan tidak melakukan upaya pelaporan atas eksploitasi dirinya sendiri. Perbuatan tersebut masih kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Meskipun kondisi rentan merupakan bentuk dari perdagangan orang, namun dalam praktik hukumnya masih terdapat perbedaan persepsi atas rumusan pasal tersebut antar penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa dan hakim didalam pengadilan. Oleh karenya, penelitian ini akan fokus mengulas bagaimana pemberlakuan kondisi rentang sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang tersebut.
Kata Kunci : Perdagangan Orang, Kondisi Rentan

Published

2022-05-26

How to Cite

Saputra, T., Manalu, H., & Sayudi, A. (2022). Penyalahgunaan Kondisi Rentan Seseorang Dalam Praktik Perdagangan Orang (Human Trafficking). JURNAL HUKUM PELITA, 3(1), 102-110. https://doi.org/10.37366/jh.v3i1.1052