Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Putusan PN Cibinong Nomor 529/Pid.B/2021/PN Cbi)
DOI:
https://doi.org/10.37366/jh.v3i2.1444Keywords:
Pencurian, Kriminologi, Kendaraan BermotorAbstract
Tindak pidana yang mempunyai frekuensi tinggi terjadinya ialah tindak pidana pencurian. Sebagaimana halnya perkembangan hidup manusia, pencurian juga mengalami beberapa pola kemajuan dalam teknik pelaksanaannya maupun pelakunya. Sudut pandang umum dalam melihat kasus pencurian tidak terlepas dari adanya hubungan logis dengan motif pelakunya, terutama dan paling utama adalah motif ekonomi. Sudut pandang umum tersebut menggiring kepada sebuah pemahaman bahwa pelaku kejahatannya tidak memiliki pekerjaan (pengangguran). Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan Studi Putusan PN Cibinong Nomor 529/Pid.B/2021/PN Cbi. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif, karena penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Kriminologi berusaha untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian mengenai gejala sosial di bidang kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat. Adapun faktor yang dapat memengaruhi individu melakukan tindak pidana pencurian, diantaranya faktor internal dan faktor eksternal. Sedangkan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ada tiga, yaitu upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif.