Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pembunuhan Berencana Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 793 K/PID/2015)

Authors

  • Akbar Sayudi Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.37366/jh.v2i1.1490

Keywords:

Pembunuhan Berencana, Penyertaan, Direncanakan Terlebih Dahulu

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana secara bersmasama, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana pada putusan No: 793 K/PID/2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini studi kepustakaan, yaitu melakukan penelitian dengan cara mempelajari, membaca, dan memahami buku-buku literatur, peraturan-peraturan, pendapat yang erat hubungannya dengan materi yang diteliti. Hasil yang penulis dapatkan melalui studi ini didasarkan pada kualifikasi Pasal 340 KUHP adalah tindak pidana pembunuhan yang dikategorikan sebagai pembunuhan berencana jika ada unsur 'rencana' dalam pelaksanaan pembunuhan itu, yang pelaku memiliki rentang waktu untuk berpikir memastikan niatnya untuk menerapkan tindakan untuk membunuh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penentuan unsur keberadaan 'rencana' adalah keadaan hati untuk melakukan pembunuhan, tidak ada aturan berapa lama harus berlaku antara saat kejadian niat untuk melakukan perbuatan dengan realisasi menggunakan pikiran yang tenang guna merencanakan segala sesuatu. Tidak ada ketentuan berapa lama batas waktu, tapi pasti ada waktu yang cukup ketika munculnya niat untuk melakukan tindakan dengan pelaksanaan kejahatan, yaitu di saat ia dapat menggunakan pikiran yang tenang untuk merencanakan segala sesuatu. Pembunuhan berencana adalah pembunuhan di bawah bagian 338 KUHP berarti ditambahkan dengan adanya unsur-unsur dengan rencana terlebih dahulu. Pembunuhan berencana (moord) adalah kejahatan kekerasan meskipun KUHP tidak memberikan klarifikasi tentang apa yang seperti 'direncanakan'. Pemahaman dan klarifikasi mengenai 'direncanakan terlebih dahulu' dapat ditemukan di MVT dan juga pendapat semua ahli memberikan rumusan unsur subjektif (sengaja, dan dengan direncanakan terlebih dahulu) dan unsur-unsur tujuan (tindakan: menghilangkan jiwa, benda: yang jiwa orang lain). Hasil lain melalui penelitian ini kita dapat mengetahui bahwa jaksa penuntut umum dan hakim mengenakan batas waktu dan keterangan dari kasus posisi yang diperoleh melalui keterangan saksi, kesaksian dari terdakwa serta bukti penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pembunuhan sebagai parameter dalam unsur-unsur pembuktian dari rencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Mengenai unsur rencana yang didasarkan pada Pasal 340 KUHP adalah rencana aksi pertama dalam kondisi tenang dan secara umum akan membutuhkan waktu yang agak lama

Published

2021-05-30

How to Cite

Sayudi, A. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pembunuhan Berencana Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 793 K/PID/2015). JURNAL HUKUM PELITA, 2(1), 1-8. https://doi.org/10.37366/jh.v2i1.1490