Tinjauan Hukum terhadap Kartu Nikah sebagai Bukti Perkawinan dan Identitas Hukum

Authors

  • Sifa Mulya Nurani Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.37366/jh.v2i1.1492

Keywords:

Kartu Nikah, Bukti Pencatatan Pernikahan, Identitas Hukum

Abstract

Kartu nikah menjadi sebuah terobosan baru dari Kementerian Agama Republik  Indonesia dan sudah ditetapkan sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama  Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Kota Bekasi menjadi salah  satu peluncuran terbitnya kartu nikah. Sebagai bukti adanya perkawinan, buku  nikah merupakan akta autentik yang memberikan kepastian hukum bagi pasangan  suami isteri yang pernikahannya dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Di  Indonesia, buku nikah menjadi penting untuk dimiliki sebagai bukti adanya  perkawinan. Pemalsuan buku nikah patut menjadi salah satu fokus pemerintah  untuk membenahi administrasi pencatatan pernikahan. Untuk meningkatkan  keamanan dari maraknya pemalsuan buku nikah. Pemerintah menerbitkan kartu  nikah dalam bentuk eletronik yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya  pemalsuan buku nikah. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  kedudukan kartu nikah sebagai bukti adanya perkawinan menurut Peraturan  Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan dalam  pengurusan identitas hukum di Kota Bekasi. Serta untuk mengetahui efektivitas  kartu nikah dalam pengurusan identitas hukum di Kota Bekasi. Dalam penelitian  ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris

Published

2021-05-30

How to Cite

Nurani, S. M. (2021). Tinjauan Hukum terhadap Kartu Nikah sebagai Bukti Perkawinan dan Identitas Hukum. JURNAL HUKUM PELITA, 2(1), 9-13. https://doi.org/10.37366/jh.v2i1.1492