Tinjauan Hukum terhadap Kartu Nikah sebagai Bukti Perkawinan dan Identitas Hukum
DOI:
https://doi.org/10.37366/jh.v2i1.1492Keywords:
Kartu Nikah, Bukti Pencatatan Pernikahan, Identitas HukumAbstract
Kartu nikah menjadi sebuah terobosan baru dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan sudah ditetapkan sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Kota Bekasi menjadi salah satu peluncuran terbitnya kartu nikah. Sebagai bukti adanya perkawinan, buku nikah merupakan akta autentik yang memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami isteri yang pernikahannya dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Di Indonesia, buku nikah menjadi penting untuk dimiliki sebagai bukti adanya perkawinan. Pemalsuan buku nikah patut menjadi salah satu fokus pemerintah untuk membenahi administrasi pencatatan pernikahan. Untuk meningkatkan keamanan dari maraknya pemalsuan buku nikah. Pemerintah menerbitkan kartu nikah dalam bentuk eletronik yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pemalsuan buku nikah. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan kartu nikah sebagai bukti adanya perkawinan menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan dalam pengurusan identitas hukum di Kota Bekasi. Serta untuk mengetahui efektivitas kartu nikah dalam pengurusan identitas hukum di Kota Bekasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris