Keabsahan Hak Angket DPR Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XV/2017)

Authors

  • Akbar Sayudi Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.37366/jh.v2i1.1494

Keywords:

Hak Angket, DPR, KPK, Keabsahan

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai original intent pasal 20A ayat (2) yang diperjelas dalam pasal 79 ayat 3 UUMD3 tentang Hak Angket yang ditafsirkan secara kumulatif semua pelaksana Undang-Undang sehingga para pemohon Forum Komunikasi dan Konstitusi yang diwakili oleh Achmad Firdous, S.H. dan Bayu Negara, S.H. sebagai ketua dan sekretaris jenderal FKHK, Yudistrira dan Tri Susilo, S.H., M.H. melakukan Judicial Review terkait perluasan dari Hak Angket sehingga para pemohon mengalami kerugian dalam penafsiran secara kumulatif terkait perluasan Hak angket tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan tambahan wawasan akan perkembangan lembaga negara yang ada saat ini yang semakin komplek dan berkembang yang di mana konsep Trias Politika yang dicetuskan oleh Montesquie dan Jhon lock sudah tidak relevan lagi dikarenakan banyak tumbuh lembaga negara baru di luar konsep tersebut dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian metode yuridis normatif, serta sebagai tambahan menggunakan bahan hukum dan data lain, baik bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa sebagian hakim Mahkamah Konstitusi tidak melihat secara limitif terkait norma a quo hak angket dan perkembangan ketatanegaraan yang semakin komplek diberbagai negara sehingga banyak lahirlah lembaga negara yang bersifat penunjang yang berada di luar cabang kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif

Published

2021-05-30

How to Cite

Sayudi, A. (2021). Keabsahan Hak Angket DPR Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XV/2017). JURNAL HUKUM PELITA, 2(1), 14-22. https://doi.org/10.37366/jh.v2i1.1494