Kedudukan Hukum Akibat Perceraian Berdasarkan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.37366/jh.v2i1.1495Keywords:
Gugatan Perceraian, Perkawinan yang Belum Didaftarkan, Kantor Catatan SipilAbstract
Setiap manusia memiliki hak asasi untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, dalam Pasal 1 Undang-undang Perkawinan dijelaskan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”, namun dalam hal perkawinan sering ditemukannya perkara perceraian, bahkan dewasa ini terdapat banyak gugatan perceraian atas perkawinan yang belum dicatatkan di kantor catatan sipil. Rumusan masalah yaitu apakah prosedur perceraian yang perkawinannya tidak didaftarkan di kantor catatan sipil menurut kewenangan Pengadilan Negeri sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan Apakah yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 3057 K/Pdt/2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kepustakaan yang mengacu kepada literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Penelitian ini menggunakan jenis data kualitatif yang meliputi: Bahan hukum primer seperti Buku-buku yang berkaitan, Bahan hukum sekunder yaitu Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, Bahan Hukum Tersier yaitu Internet serta putusan
Mahkamah Agung Nomor 3057 K/Pdt/2014