Perlindungan Perihal Hak Milik Atas Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960

Authors

  • Septiayu Restu Wulandari Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.37366/jh.v2i1.1496

Keywords:

Perlindungan Hukum, Sertifikat Tanah

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum pemilik tanah yang mempunyai sertipikat hak milik tanah dan mengenai hakim dalam memutus perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 1092 K/PDT/2016, Dalam perkara putusan tersebut terdapat permasalahan dalam hal pembebasan tanah tanpa adanya ganti kerugian. Berdasarkan hasil penemuan penulis ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pembebasan tanah, dengan dikeluarkannya Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1221, tanggal 12 November 1998, Surat Ukur Nomor 274/Padurenan/1998, tanggal 12 Oktober 1998, membuat PT. Bina Nusantara Raya terbukti tidak benar dalam melakukan pembebasan lahan atas objek sengketa, karena Ng Ling-Ling selaku pemilik lahan yang sah mampu membuktikan adanya tanah yang belum dibebaskan tetapi dimasukan ke dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut. Untuk meneliti hal tersebut di atas penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku

Published

2021-05-30

How to Cite

Wulandari, S. R. (2021). Perlindungan Perihal Hak Milik Atas Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. JURNAL HUKUM PELITA, 2(1), 34-42. https://doi.org/10.37366/jh.v2i1.1496