Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Sepatu Bocoran Pabrik Ditinjau Dari Asas Kebebasan Berkontrak
DOI:
https://doi.org/10.37366/jh.v3i2.1610Keywords:
Jual Beli, Perlindungan Konsumen, Asas Kebebasan BerkontrakAbstract
Jual beli merupakan bagian dari aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai makhluk sosial. Dewasa ini banyak transaksi jual beli yang masih diragukan dan belum memiliki kepastian hukum dalam lingkup aturan yang berlaku di Indonesia. Tujuan Penilitian ini dibuat ialah UntukĀ menganalisisa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual-beli sepatu bocoran pabrik ditinjau dari asas kebebasan berkontrak dan untuk mengetahui penerapan asas kebebasan berkontrak dalam jual-beli sepatu bocoran pabrik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekata yuridis normatif, penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dalah penelitian hukum kepustakaan.