Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Transaksi Efek Pada Bursa Efek Indonesia

Authors

  • Erfinda Septiana Erfinda Septiana Universitas Muhammdiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.37366/jh.v4i1.2317

Keywords:

Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Modal Syariah, Bursa Efek Indonesia

Abstract

Keywords : Financial Services Authority; Sharia Capital Market; Indonesia stock exchange.

Abstract : Many people and investors do not know about the role of the Financial Services Authority (OJK) in the Islamic capital market, resulting in a lack of confidence regarding investment safety in the Islamic capital market. OJK has a role regarding the Islamic Capital Market which is regulated in Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority. In the Islamic Capital Market, there are securities transaction activities that aim to release, acquire or use securities which result in ownership, which activities are under OJK supervision. This article was written with the aim of finding out how the role of the OJK is on the effects of transactions in the Islamic Capital Market. The writing of this article uses a normative legal research method that is guided by the study of laws to answer the legal problems at hand. Pursuant to Article 6 of Law Number 21 of 2011 concerning OJK, it is explained that OJK is in charge of regulating and supervising financial service activities in the capital market and is also authorized to supervise the Indonesian Stock Exchange (IDX) and help increase the number of investors so as to provide education about investment safety so as to create a sense of trust in the public to invest in the Islamic capital market.

Kata kunci : Otoritas Jasa Keuangan; Pasar Modal Syariah; Bursa Efek Indonesia.

Abstrak : Banyak masyarakat dan investor yang belum mengetahui peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pasar modal syariah sehingga kurangnya kepercayaan mengenai keamanan investasi pada pasar modal syariah. OJK memiliki peran mengenai Pasar Modal Syariah yang mana tersebut diatur dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam Pasar Modal Syariah terdapat kegiatan transaksi efek yang bertujuan untuk melepaskan, memperoleh atau menggunakan efek yang mengakibatkan terjadinya pengalihan kepemilikan yang mana kegiatan tersebut dalam pengawasan OJK. Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran OJK terhadap transaksi efek pada Pasar Modal Syariah. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didasarkan pada pengkajian Undang- Undang untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Berdasarkan Pasal 6 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK menjelaskan OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di pasar modal dan juga memiliki wewenang untuk mengawasi terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI) dan membantu meningkatkan jumlah para investor sehingga memberikan edukasi tentang keamanan berinvestasi sehingga menimbulkan rasa kepercayaan pada masyarakat untuk melakukan investasi di pasar modal syariah.

Published

2023-05-25

How to Cite

Erfinda Septiana, E. S. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Transaksi Efek Pada Bursa Efek Indonesia. JURNAL HUKUM PELITA, 4(1), 24-32. https://doi.org/10.37366/jh.v4i1.2317