Pembuktian Terhadap Perkara Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor:797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel)

Authors

  • Nining Yurista Prawitasari Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.37366/jh.v4i1.2340

Keywords:

Pembuktian Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Pertimbangan Hakim

Abstract

Dalam tindak pidana pembunuhan yang menjadi sasaran sipelaku adalah jiwa nyawa seseorang yang tidak dapat diganti dengan apapun dan perampasan itu sangat bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Penulisan ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normative (legal research) biasanya hanya merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, teori hukum dan pendapat para sarjana. Bahan hukum dikumpulkan selanjutnya ditelaah dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus untuk memperoleh gambaran atau jawaban terhadap permasalahan yang menjadi fokus kajian dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pembuktian di persidangan terhadap Putusan Perkara Nomor: 797/ Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yaitu menggunakan sistem pembuktian negatif menurut undang-undang yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah mendasarkan pada ketentuan Pasal183 KUHAP dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan nomor : 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Perbuatan Terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian. Selaku isteri seorang Kadiv Propam POLRI yang sekaligus Pengurus Pusat Bhayangkari seharusnya dapat menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota Bayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Published

2023-05-25

How to Cite

Prawitasari, N. Y. (2023). Pembuktian Terhadap Perkara Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor:797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel). JURNAL HUKUM PELITA, 4(1), 33-44. https://doi.org/10.37366/jh.v4i1.2340