Status Badan Hukum Pada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Banjarkerta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.37366/jh.v4i2.2512Keywords:
badan usaha, badan hukum, badan usaha milik desaAbstract
Kata kunci :
badan hukum, badan usaha, badan usaha milik desa
Abstrak :
Undang-ndang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada pasal 117 mengubah mengenai status Badan Usaha Milik Desa menjadi badan hukum. Untuk memperoleh status badan hukum, Badan Usaha Milik Desa harus melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan, upaya dan implikasi apabila Badan Usaha Milik Desa belum berbadan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode yang dilakukan melalui studi pustaka (library research) atau mengkaji data utama yaitu data sekunder. Hambatan yang terjadi pada Badan Usaha Milik Desa Banjarkerta yaitu keterbatasan SDM baik dari segi kapasitas maupun kemampuan, karena rata-rata pengurus BUM Desa Banjarkerta untuk pendidikan terakhirnya hanya pada tingkat Sekolah Menengah Atas. Sampai saat ini pengurus Badan Usaha Milik Desa Banjarkerta belum melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan SDM yang menyebabkan terhambatnya pendaftaran status Badan Usaha Milik Desa Banjarkerta. Implikasi apabila Badan Usaha Milik Desa belum terdaftar berbadan hukum yaitu tidak mendapatkan perlindungan hukum, tidak adanya kepastian hukum, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, keterbatasan dalam menjalin Kemitraan atau Kerjasama, keterbatasan terkait tanggung jawab.