Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Doxing di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37366/jh.v5i1.2670Keywords:
Doxing, ITE, HukumAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan internet telah memunculkan tindakan kejahatan doxing, yaitu pengungkapan ilegal data pribadi. Di Indonesia, doxing menjadi masalah serius dalam industri Financial Technology (Fintech). Penelitian ini menganalisis penegakan hukum doxing berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 di Indonesia serta melihat efektivitasnya dalam melindungi privasi nasabah Fintech. Kerangka hukum yang ada memberikan dasar, tetapi perlu perubahan hukum yang lebih tegas dan penegakan yang lebih aktif. Pendidikan publik juga penting untuk meningkatkan kesadaran akan risiko doxing dan praktik keamanan siber. Kerjasama internasional diperlukan untuk mengatasi doxing yang melintasi batas negara. Meskipun penegakan hukum doxing rumit karena pelaku sering menggunakan teknologi canggih dan identitas anonim, dengan upaya bersama, perlindungan terhadap privasi individu dan keamanan penggunaan Fintech di Indonesia dapat ditingkatkan.