Tinjauan Hukum Pembayaran Kompensasi Bagi Karyawan Yang Diputus Hubungan Kerjanya
DOI:
https://doi.org/10.37366/jh.v4i2.2672Keywords:
Karyawan, Pemutusan Hubungan Kerja, KompensasiAbstract
Iklim investasi ini dapat dipengaruhi oleh ekosistem ketenagakerjaan dimana para pihak yang terlibat pada sebuah hubungan kerja antara pihak Perusahaan dan pihak Pekerja atau Karyawan tidak terlepas juga keterlibatan pemerintah dalam mengakomodir suasanya yang kondusif dalam dalam iklim investasi tersebut, tentunya dalam mengeluarkan sebuah aturan yang dapat mengakomodir semua pihak, terutama yang terlibat langsung dalam sebuah hubungan kerja antara Perusahaan dan Karyawan, Peraturan perundang-undangan yang dibuat adalah Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus law) yang didalamnya mengatur perubahan perihal mekanisme penerapan pembayaran kompensasi pada karyawan yang diputus hubungan kerjanya. Pada penelitian ini yang ingin dikemukaan oleh penulis dalam prosesnya bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pembayaran kompensasi pada karyawan yang di Putus Hubungan Kerjanya pada suatu perusahaan, apakah dalam praktek penyelesaiaan sesuai mekanisme yang tertuang dalam perturan perundang-udangan yang berlaku. Kemudian selanjutnya adalah untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan hukum bagi karyawan yang di Putus Hubungan Kerjanya oleh Perusahaan atas pembayaran kompensasi yang di terimanya. Dan didalam metode penelitian yang di gunakan oleh penulis adalah jenis penelitian hukum yuridis-normatif, dimana pendekatan yang dilakukan adalah dengan pendekatan Peraturan perundang-undangan.