Penerapan Pidana Terhadap Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor : 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel)

Authors

  • Nining Yurista Prawitasari Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.37366/jh.v4i2.2916

Keywords:

Penerapan Pidana, Justice Collaborator, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Abstract

Justice Collaborator memiliki peran yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus pidana, meskipun pada praktiknya sering terjadi permasalahan seperti masalah perlindungan, pemberian penghargaan, mekanisme permohonan perlindungan dan penentuan status Justice Collaborator. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Justice Collaborator tindak pidana pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor: 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel. serta untuk mengetahui dan memahami penerapan pidana terhadap Justice Collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana (Studi terhadap Putusan Nomor: 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Justice Collaborator dalam putusan tindak pidana pembunuhan berencana pada Putusan Nomor: 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel adalah menggunakan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana sebagai Justice Collaborator dalam Putusan Nomor: 798/Pid.B/2022/PN. Jkt.Sel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Published

2023-11-28

How to Cite

Prawitasari, N. Y. (2023). Penerapan Pidana Terhadap Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor : 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel). JURNAL HUKUM PELITA, 4(2), 123-137. https://doi.org/10.37366/jh.v4i2.2916