Kajian Yuridis Terhadap Aktivitas Merekam Film Pada Bioskop Ditinjau Dari Kajian Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.37366/jh.v4i2.2945Keywords:
Perlindungan Hukum, Pembajakan, FilmAbstract
Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat KI ialah sebuah hak yang bersifat khusus yang artinya hanya dapat digunakan atau dilaksanakan oleh para pemilik hak cipta tersebut, oleh karenanya Hak Kekayaan Intelektual ini haruslah dilindungi yang merupakan ciptaan yang bersumber dari seni, sastra, musik, dan program-program komputer yang sangat berperan besar dalam memperkaya dan membentuk peradaban manusia dari abad ke abad atau dari jaman ke jaman. Pelanggaran terhadap hak cipta didasari oleh dua (2) hal-hal pokok seperti dengan kesengajaan dan tidak memiliki hak dalam mengumumkannya, menduplikasikan, memberikan izin-izin didalam melakukan hal tersebut, dan disertai kesengajaan mengedarkan, memperlihatkan, serta melakukan penjualan terhadap orang banyak suatu karya-karya atau barang-barang yang melanggar sebuah hak cipta orang. Salah satu penyimpangan dari hak cipta ialah memperbanyak dan memberitahukan film-film melewati media jaringan atau internet dengan cara menstreaming atau mengunduh, dimana dengan mengunduh film secara gratis yang tidak memiliki izin dari sang pencipta karya hal ini sangat merugikan pemegang hak cipta. penelitian hukum secara normatif. Dalam melakukan penelitian ini menggunakan jenis penelitian secara normatif serta penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang merupakan penelitian berfokus pada pengkajian norma-norma dan kaidah-kaidah sesuai dengan hukum positif terkait alternatif penyelesaian sengketa dalam perjanjian lisensi merek di Indonesia.