Perlindungan Hukum Terhadap Penipuan Tiket Konser Di Tinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.37366/jh.v4i2.3101Keywords:
Konser, Musik, Penipuan, Perlindungan Konsumen, TiketAbstract
Seiring dengan berkembangnya zaman tingkat komsumsi masyarakat pun meningkat banyak keinginan-keinginaan yang seperti tidak akan ada habisnya terutama dalam hal menyenangkan diri sendiri salah satunya adalah dengan pergi menonton musik idola atau yang kita sebut dengan konser. Tetapi tidak semua berjalan dengan lancar dan sesuai harapan, masalah terus berdatangan seperti penipuan dalam jual beli tiket konser yang dilakukan oleh Seala yang merugikan banyak pihak. Dalam hal ini hukum perlindungan konsumen dan undang0undang transaksi elektronik sangat berpengaruh dalam menyelesaikan perkara ini. Dimana Undang-Undang tersebut akan melindungi hak dari konsumen dan memberi hukuman pada pelaku Seala.