Perkembangan Pemikiran Hukum Keluarga tentang Anak Luar Perkawinan Yang Sah
DOI:
https://doi.org/10.37366/jh.v4i2.3115Keywords:
Kedudukan Hukum, Perkawinan, Anak Luar KawinAbstract
Perkawinan merupakan ikatan hukum yang mengatur hubungan keluarga antara laki laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri. Tujuan hukum adalah kepastian hukum termasuk pada pengaturan perkawinan yakni Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan adalah jika dilaksanakan sesuai dengan kepercayaan kemudian dicatatkan berdasarkan administrasi negara yang berlaku. Undang Undang Perkawinan menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dan memiliki hubungan perdata baik dengan ayah, ibu dan keluarga ayah ibunya. Pemikiran anak sah dalam undang undang perkawinan ini hanya menyebut dari hasil perkawinan yang sah saja bukan dari perkawinan yang dicatatkan, namun pencatatan adalah aturan yang berlaku di Indonesia terhadap tiap tiap perkawinan. Perihal anak sah, Kompilasi Hukum Islam juga menyatakan bahwa anak yang sah merupakan anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah juga hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut. Mahkamah Konstitusi selaku Lembaga kekuasaan kehakiman pernah memutus sebuah kasus perihal Anak Luar Kawin yang akhirnya mendapatkan hubungan keperdataan dengan ayah dan keluarga ayahnya ketika dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun yang dimaksud anak luar kawin pada Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 ini adalah anak luar perkawinan yang sah. Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai masukan bagi pemerintah bahwa pemerintah baiknya mengkaji ulang perihal definisi jelas perihal anak luar kawin karena menimbulkan problematik yang berkembang di masyarakat. Adapun metode penelitian ini dilaksanakan secara yuridis normative.