Perkembangan Pemikiran Hukum Keluarga Tentang Perceraian Dalam Lembaga-Lembaga Hukum
DOI:
https://doi.org/10.37366/jh.v5i1.3154Keywords:
Perkawinan, Perceraian dan PengadilanAbstract
Perkawinan dapat diputuskan melalui Pengadilan maupun di luar Pengadilan, namun yang dibenarkan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 39 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perceraian pun dapat dilakukan apabila sudah cukup alasan Perceraian. Namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan proses perceraian di luar jalur pengadilan, maka keadaan tersebut banyak menimbulkan persepsi yang berbeda antara hukum agama, hukum adat dan Undang-undang Perkawinan. Hakikat perkawinan adalah mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin atau kesejahteraan materiil bagi setiap anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak dan segenap keluarga besar suami istri.