Perlindungan Hukum Hak Atas Privasi Dan Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Hikmal Yusuf Argiansyah Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • M Rizki Yudha Prawira Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37366/jh.v5i1.3946

Keywords:

Hak atas Privasi, Perlindungan Data Pribadi, Negara, Hak Asasi Manusia

Abstract

Pergeseran perilaku manusia yang banyak bertransformasi dari analog ke digital banyak mempengaruhi berbagai elemen kehidupan baik pada bidang bisnis, hiburan hingga berjalannya roda pemerintahan. Digitalisasi pada pemerintahan ini tentunya memiliki sebuah kesempatan khususnya untuk mengurangi berbagai maladministrasi, tindak pidana korupsi dan berbagai bentuk kesewenang – wenangan. Kendati demikian terdapat berbagai tantangan dan potensi permasalahan akibat dari digitalisasi ini yaitu terkait perlindungan atas privasi dan data pribadi. Terdapat beberapa kasus terjadi terkait pelanggaran hak atas privasi dan perlindungan data pribadi seperti pencurian data, jual beli data secara illegal, peretasan, serangan malware, hingga manipulasi psikologis melalui social engineering. Dalam sudut pandang hak asasi manusia, hak atas privasi dan perlindungan data pribadi adalah salah satu bentuk perwujudannya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam berbagai pandangan ahli, instrumen HAM internasional, dan instrumen HAM nasional. Posisi negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) membuatnya harus melakukan berbagai upaya untuk memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak setiap orang sebagai pemegang hak (rights holder) atas privasi dan perlindungan data pribadi. Oleh karenanya negara bertanggung jawab ketika terdapat pelanggaran baik itu ketika negara sebagai pelaku langsung atau ketika melakukan pembiaran.

Published

2024-05-31

How to Cite

Yusuf Argiansyah, H., & Yudha Prawira, M. R. . (2024). Perlindungan Hukum Hak Atas Privasi Dan Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia. JURNAL HUKUM PELITA, 5(1), 61-75. https://doi.org/10.37366/jh.v5i1.3946