Analisa Yuridis terhadap Klinik yang Mempekerjakan Dokter Asing Tanpa Surat Tanda Registrasi Sementara dan Surat Izin Praktek
DOI:
https://doi.org/10.37366/jh.v5i1.3954Keywords:
Dokter Asing, Izin Praktik, Sanksi Pidana.Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap klinik yang memperkerjakan dokter asing tanpa surat tanda registrasi sementara dan surat izin praktek. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan yang menganalisis suatu aturan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dokter asing yang tidak memiliki surat tanda registrasi sementara dan surat izin praktik, melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 6 Tahun 2023. Dijelaskan pula bahwa seorang Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik dari Pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.