Tinjauan Yuridis Kedudukan Sejajar Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37366/jh.v5i1.4508Keywords:
Undang-Undang, Perpu, Kegentingan yang MemaksaAbstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan pintu keluar bila terjadi situasi yang tidak biasa atau situasi genting sementara secara cepat negara harus bertindak menanggulangi situasi genting itu. Dalam mengatasi situasi genting itu atau dalam UUD 1945 disebut dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, UUD 1945 memberikan jalan keluar atas situasi itu yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Keberadaan Perpu menjadi penting karena pemerintah memerlukan instrumen hukum dalam melakukan tindakan pemerintahan sehingga pemerintah memiliki landasan hukum dalam melakukan tindakan yang dianggap perlu. Undang-Undang mendudukkan Perpu sejajar dengan Undang-Undang, sehingga dengan kesejajarannya itu Pemerintah dalam menangani situasi menggunakan Perpu kekuatannya sama dengan undang-undang. Namun begitu, Perpu masih perlu untuk mendapat persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang dalam masa sidang berikutnya. Materi muatan Perpu adalah sama dengan Undang-Undang, walaupun ihwal yang harus diatur dengan Undang-Undang itu dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah namun Peraturan Pemerintah dimaksud berfungsi sebagai pengganti Undang-Undang hingga pada masa sidang DPR berikutnya dimohonkan menjadi Undang-Undang.