Analisis Implementasi Kebijakan Pekerja Alih Daya UU Ciptaker No. 6 Tahun 2023 Pasal 66 dan Pasal 81

Authors

  • Anggreany Haryani Putri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.37366/jh.v5i2.5197

Keywords:

Alih Daya, Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja

Abstract

Dalam era persaingan usaha yang sangat kompetitif akibat perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi, perusahaan di Indonesia cenderung fokus pada bisnis inti dan menggunakan alih daya (outsourcing) untuk mengelola fungsi non-inti guna meningkatkan efisiensi operasional dan menekan biaya. Meskipun outsourcing memberikan keuntungan seperti fokus pada bisnis utama dan pengurangan beban pengembangan SDM, terdapat kekhawatiran mengenai dampak negatifnya terhadap pekerja, seperti ketidakpastian status, ketidakadilan upah, dan perlindungan kerja yang minim. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan konsep Omnibus Law, memperkenalkan fleksibilitas yang lebih besar dalam penggunaan tenaga outsourcing, menggantikan UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan, namun menuai kontroversi dan penolakan dari kalangan pekerja karena dianggap merugikan mereka. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskripsi kualitatif dan analisis yuridis untuk mengkaji tantangan dan kendala serta solusi dari implementasi pasal 66 dan 81 UU Cipta Kerja. Pembahasan menunjukkan bahwa meskipun UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan investasi, perubahan regulasi mengenai outsourcing dan ketenagakerjaan menimbulkan kekhawatiran terkait pengurangan hak dan perlindungan pekerja, yang dapat berdampak negatif pada kesejahteraan mereka.
Kata Kunci : Alih Daya, Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja

References

Al Azis, M. I. (2024). KEPASTIAN DAN PERLINDUNAGN HUKUM TENAGA KERJA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History, 3(1), 81-92.

Ashfiya, D. G. (2023). DISKURSUS PERGESERAN KONSEP DISKRESI PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN PENGUJIANNYA PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA. Jurnal Hukum Peratun, 6(1), 57-88.

Asmani, N. I., & Fauzi, A. M. (2021). Penolakan Omnibus Law Menurut Paradigma Sosiologi Hukum dan Teori Konflik. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 6(1), 102-112.

Balik, A., & Uktolseja, N. (2021). Aspek Keadilan dalam Perjanjian Kerja Outsourcing di Tengah Pandemik Covid-19. Sasi, 27(2), 221-229.

Bangsu, M., & Cholis, N. (2023). TELAAH HUKUM OMNIBUS LAW DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (Perspektif Undang-Undang No: 11 Tahun Tentang Cipta Kerja). JURNAL LEGISIA, 15(1), 64-78.

Creswell, J. (2018). Research Design. London: Pearson Inc.

Humendru, B., Ginting, D., & Sitorus, R. (2020). Analisis Yuridis Penentuan Jenis Dakwaan Yang Disangkakan Kepada Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(1), 222-226.

Husni, L., & Hamzah, A. S. (2016). Pelaksanaan Hubungan Kerja dengan Sistem “Outsourcing” Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/puu-ix/2011 di Nusa Tenggara Barat. Masalah-Masalah Hukum, 45(3), 207-215.

Jibran, M. N., & Rizkianto, K. (2024). Perlindungan Hak Dan Kewajiban Pekerja Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII), 2(1), 87-102.

Kartikasari, H., & Fauzi, A. M. (2021). Penolakan Masyarakat Terhadap Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Doktrina: Journal of Law, 4(1), 39-52.

Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode penelitian kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP).

Milinum, S. N. (2022). Problematika Fleksibilitas Outsourcing (Alih Daya) Pasca-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 412-432.

Oktiawan, C. (2021). Analisis Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dalam Media Sosial. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 168-188.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 27/PUU-IX/2011.

Rosmadi, M. L. N. (2018). Pengaruh Pelatihan, Disiplin dan Pengembangan Karir terhadap Kinerja Karyawan Outsourcing PT. Garda Utama. Jurnal Bisnis Manajemen dan Informatika, 14(3), 205-215.

Siburian, H. K., Sipayung, B., Wahyudi, A., & Octavianus, R. A. (2023). Perumusan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Berpotensi Menimbulkan Sengketa Ketatanegaraan. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1243-1252.

Sudarmanto, K., Suryanto, B., Junaidi, M., & Sadono, B. (2021). Implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah. Jurnal USM Law Review, 4(2), 702-713.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Kombinasi, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Toha, I. S., Rahmatiar, Y., Abas, M., & Amaliya, L. (2023). Analisis Yuridis Kompensasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya (Outsourcing), Waktu/Jam Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Wajah Hukum, 7(2), 350-359.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Diakses Melalui: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_13.pdf

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Diakses Melalui: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2020uuciptaker11.pdf

Vinita, K. R., Evantrino, M. D., Budisafitri, D. B., & Meiralda, K. S. (2023). Pengesahan PERPU Cipta Kerja Menjadi UU Dalam Prespektif Negara Demokrasi. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(4).

Wibowo, S. H., & Rasji, R. (2023). TINJAUAN YURIDIS PEMBAYARAN UPAH PEKERJA DI BAWAH UPAH MINIMUM OLEH PENGUSAHA PASKA PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(9), 4442-4450.

Published

2024-11-22

How to Cite

Putri, A. H. (2024). Analisis Implementasi Kebijakan Pekerja Alih Daya UU Ciptaker No. 6 Tahun 2023 Pasal 66 dan Pasal 81. JURNAL HUKUM PELITA, 5(2), 138-152. https://doi.org/10.37366/jh.v5i2.5197