Aspek Hukum Bisnis Online Shop Pada Media Sosial Terhadap Keberlangsungan Usaha Pasar Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Authors

  • Muhammad Luthfi Radian Universitas Pelita Bangsa
  • Julius Caesar Transon Simorangkir Universitas Pelita Bangsa
  • Saluran Saluran Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.37366/jh.v5i2.5199

Keywords:

Online Shop, Pasar Tradisional, Persaingan Usaha

Abstract

Penutupan TikTok Shop, sebuah platform perdagangan sosial, di Indonesia telah memicu kekhawatiran hukum dan mengganggu lanskap e-commerce. Penelitian ini mengeksplorasi implikasi hukum dari penutupan TikTok Shop terhadap regulasi hukum bisnis di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif (legal research), pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini mengidentifikasi isu-isu hukum utama yang berkontribusi terhadap penutupan platform tersebut, perlindungan hukum terhadap pelanggar di Tiktok Shop dan predatory pricing atau kegiatan perdagangan yang berorientasi untuk menjual barang dengan harga yang lebih murah daripada harga pasar. Dampak penutupan terhadap bisnis, yang ditandai dengan konsekuensi keuangan dan sengketa hukum, terungkap keluhan penjual dipasar tradisional melalui media sosial. Studi ini menggarisbawahi ketidakcukupan kerangka kerja regulasi yang ada dalam menangani sifat dinamis platform perdagangan sosial. Seruan untuk reformasi regulasi, terutama di bidang perdagangan dengan harga yang lebih murah dan perlindungan konsumen, muncul ketika para pemangku kepentingan menyadari perlunya regulasi yang dapat beradaptasi di era digital. Implikasi hukum dari penutupan TikTok Shop menjadi studi kasus yang signifikan, yang menjadi bahan diskusi mengenai bagaimana peraturan hukum bisnis dapat berkembang untuk menjawab tantangan-tantangan dalam perdagangan elektronik di Indonesia.
Kata Kunci : Online Shop, Pasar Tradisional, Persaingan Usaha

References

Abdullah, R. D. (2018). Hukum dan Ruang Lingkup Hukum Bisnis. Open Science Framework.

Al Falih, M. R. (2019). Pengelolaan Keuangan dan Pengembangan Usaha pada Usaha Mikro Kecil Menengah. Jurnal Manajemen Bisnis.

Alavi, A. P. (2016). Abuse of Dominant Market Position by Predatory Pricing. Hasannudin Law Review.

Aristeus, S. (2018). Transplantasi Hukum Bisnis di Era Globalisasi Tantangan bagi Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure.

Azzery, Y. (2022). Analysis of E-commerce Growth in the Industrial Age 4.0 in Indonesia. International Journal of Engineering Continuity. bantuhukum.com. (n.d.). /article/predatory-pricing-pada-e-commerce-di-indonesia.

Effendi, B. (2020). Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E Commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Syiah Kuala Law Journal, 21–32.

Eko Hariyanto, d. (2019). Metode Penelitian Hukum. Depok: 2019 halaman 31.

Febriana, R. (2017). Dampak Kegiatan Jual Rugi (Predatory Pricing) Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perspektif Persaingan Usaha. Jurnal Selat, 234-249.

Febriana, R. (2022). Persaingan Usaha pada era digital menurut perspektif hukum persaingan usaha. karya ilmiah multidisplin , 121-27.

Frantika, S. Y. (2022). E-Commerce Competition in Indonesia. . The Effect of the Pandemic onInt J Innov Sci Res Technol, 267-273.

L, N. S. (2023). The Adaptation of Social Media Marketing Activities in E-Commerce: TikTok Shop. Information Management and Business Review.

Lismula, R. J. (2022). Analisis Pengaruh E-Commerce terhadap Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) . Journal of Finance and Business Digital, 107-118. Sistem Pelipatgandaan Kinerja Perusahaan. Yogyakarta: Aditya Media.

Pratiwi, K. D. (2019). E-Commerce and Economic Growth in Indonesia: Analysis Of Panel Data Regression. Jurnal Manajemen Dan Kebijakan Publik, 171-186.

Sadmidi, E. (2015). Potensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat pada penggunaan aplikasi Elektronik di era revolusi industri. jurnal supremasi Hukum, 191-200

Published

2024-11-22

How to Cite

Radian, M. L., Transon Simorangkir, J. C., & Saluran, S. (2024). Aspek Hukum Bisnis Online Shop Pada Media Sosial Terhadap Keberlangsungan Usaha Pasar Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. JURNAL HUKUM PELITA, 5(2), 153-168. https://doi.org/10.37366/jh.v5i2.5199