PENERAPAN UNSUR KEBARUAN (NOVELTY) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Authors

  • Muhammad Hendra Razak Universitas Pelita Bangsa
  • Riyanto Riyanto Prodi Hukum Universitas Pelita Bangsa
  • Andi Sunandi Prodi Hukum Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.37366/jh.v2i2.890

Keywords:

Hak Kekayaan Intelektual, Desain Industri, Unsur Kebaruan,

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pendapat dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 02/HKI.Desain Industri/2014/PN Niaga Sby. dan Mahkamah Agung Nomor 286 K/Pdt.Sus- HKI/2015  apakah  telah  memenuhi  Prinsip/Asas/Kaidah  Nasional  dan Internasional dalam menilai unsur kebaruan (Novelty) desain industri. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan  Negeri  Surabaya  berpendapat  bahwa  penggugat  bukan  termasuk dalam “Pihak yang Berkepentingan (legal standing)†untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran hak desain industri. Karena, yang dapat mengajukan gugatan adalah subjek hukum desain industri dalam hal ini adalah pendesain. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memenuhi ketentuan Prinsip/Asas/Kaidah Hak Kekayaan  Intelektual Nasional maupun Internasional terkait pendapatnya tersebut.

Published

2021-11-24

How to Cite

Razak, M. H., Riyanto, R., & Sunandi, A. (2021). PENERAPAN UNSUR KEBARUAN (NOVELTY) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI. JURNAL HUKUM PELITA, 2(2), 30-44. https://doi.org/10.37366/jh.v2i2.890