LARANGAN PERNIKAHAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN RELEVANSINYA DENGAN AL-QUR’AN

Authors

  • Sifa Mulya Nurani Universitas Pelita Bangsa
  • Ade Winanengsih Prodi Hukum Universitas Pelita Bangsa
  • Ida Farida Prodi Hukum Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.37366/jh.v2i2.891

Keywords:

pernikahan, larangan pernikahan, relevansi, KHI, Al-Qur’an

Abstract

Dalam perspektif hukum Islam, ada 2 (Dua) kategori larangan pernikahan, yaitu yang bersifat abadi dan sementara. Larangan pernikahan yang memiliki status abadi (tetap) ini mencakup mereka yang ada hubungan nasab (keturunan), perkawinan dan persusuan. Adapun larangan yang bersifat sementara adalah mereka yang tidak boleh dinikah dalam batasan waktu (masa) atau alasan tertentu seperti karena masih dalam masa iddah, ihram, talak tiga, pengumpulan bilangan (poligami), kafir, perbudakan, peristrian dan menikahi dua perempuan bersaudara. Dari kajian terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan KHI yang membincang larangan nikah (mahram) terdapat aturan yang relevan dan tidak relevan di antara keduanya, yaitu tentang perbudakan dan mantan istri (janda) \Nabi Muhammad SAW yang tidak diatur dalam KHI karena tidak relevan dengan situasi dan kondisi di Indonesia.

Published

2021-11-24

How to Cite

Nurani, S. M., Winanengsih, A., & Farida, I. (2021). LARANGAN PERNIKAHAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN RELEVANSINYA DENGAN AL-QUR’AN. JURNAL HUKUM PELITA, 2(2), 45-58. https://doi.org/10.37366/jh.v2i2.891