LARANGAN PERNIKAHAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN RELEVANSINYA DENGAN AL-QUR’AN
DOI:
https://doi.org/10.37366/jh.v2i2.891Keywords:
pernikahan, larangan pernikahan, relevansi, KHI, Al-Qur’anAbstract
Dalam perspektif hukum Islam, ada 2 (Dua) kategori larangan pernikahan, yaitu yang bersifat abadi dan sementara. Larangan pernikahan yang memiliki status abadi (tetap) ini mencakup mereka yang ada hubungan nasab (keturunan), perkawinan dan persusuan. Adapun larangan yang bersifat sementara adalah mereka yang tidak boleh dinikah dalam batasan waktu (masa) atau alasan tertentu seperti karena masih dalam masa iddah, ihram, talak tiga, pengumpulan bilangan (poligami), kafir, perbudakan, peristrian dan menikahi dua perempuan bersaudara. Dari kajian terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan KHI yang membincang larangan nikah (mahram) terdapat aturan yang relevan dan tidak relevan di antara keduanya, yaitu tentang perbudakan dan mantan istri (janda) \Nabi Muhammad SAW yang tidak diatur dalam KHI karena tidak relevan dengan situasi dan kondisi di Indonesia.