Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Karena Kesalahan Berat Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 012/PUU/-I/2003

Authors

  • Akbar Sayudi Universitas Pelita Bangsa
  • Rico Andrian Nahampun Prodi Hukum Universitas Pelita Bangsa
  • Gusti Mauritza Prodi Hukum Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.37366/jh.v2i2.892

Keywords:

Pemutusan Hubungan Kerja, Kesalahan Berat, Keadilan

Abstract

Hubungan industrial sering kali mengalami permasalahan, salah satu contohnya ialah permasalahan terkait perselisihan hubungan kerja yanng dikarenakan kesalahan berat yang dibuat oleh pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 158 pengusaha diberikan ruang untuk dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang melakukan kesalahan berat sebagaiman yang terurai dalam pasal 158 ayat (1) huruf a sampai dnegan huruf j. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 012/PUU/-I/2003 menyatakan bahwa pasal 158 Undang-Undang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. lantas bagaimana penyelelesaian perselisihan ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU/-I/2003. Penelitian ini meggunakan metode pendekatan yuridis-normatif dengan menggunakan data hukum sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Mahkamah Agung Nomor 1112 K/Pdt.Sus-PHI/2017 yang masih belum sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU/-I/2003.

Published

2021-11-24

How to Cite

Sayudi, A., Nahampun, R. A., & Mauritza, G. (2021). Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Karena Kesalahan Berat Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 012/PUU/-I/2003. JURNAL HUKUM PELITA, 2(2), 59-69. https://doi.org/10.37366/jh.v2i2.892