Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Karena Kesalahan Berat Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 012/PUU/-I/2003
DOI:
https://doi.org/10.37366/jh.v2i2.892Keywords:
Pemutusan Hubungan Kerja, Kesalahan Berat, KeadilanAbstract
Hubungan industrial sering kali mengalami permasalahan, salah satu contohnya ialah permasalahan terkait perselisihan hubungan kerja yanng dikarenakan kesalahan berat yang dibuat oleh pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 158 pengusaha diberikan ruang untuk dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang melakukan kesalahan berat sebagaiman yang terurai dalam pasal 158 ayat (1) huruf a sampai dnegan huruf j. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 012/PUU/-I/2003 menyatakan bahwa pasal 158 Undang-Undang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. lantas bagaimana penyelelesaian perselisihan ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU/-I/2003. Penelitian ini meggunakan metode pendekatan yuridis-normatif dengan menggunakan data hukum sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Mahkamah Agung Nomor 1112 K/Pdt.Sus-PHI/2017 yang masih belum sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU/-I/2003.