KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN KEWARGANEGARAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.37366/jh.v2i2.894Keywords:
Perkawinan, Beda AgamaAbstract
Perkawinan adalah ikatan batin yang sah antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk melanjutkan keturunannya. Masyarakat Indonesia yang majemuk tidak menutup kemungkinan terjadi perkawinan beda agama dan beda kewarganegaraan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur dengan tegas terutama mengenai pembolehan atau larangan terjadinya perkawinan beda agama. Melalui Pengadilan Negeri, hakim mengatakan bahwa tidak adanya hukum yang mengatur menganai perkawinan beda agama (kekosongan hukum). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Perkawinan, Teori Kewarganegaraan dan Teori Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/Pdt.P/1986 Juncto Penetapan Pengadilan Negeri Jember Nomor 210/Pdt.P/2013. Kedudukan hukum perkawinan beda agama yaitu dengan timbulnya akibat-akibat dari perkawinan beda agama dan kewarganegaraan seperti pemilihan agama dan kewarganegaraan, waris dan perceraian.