LEMAHNYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.37366/jh.v2i2.893Keywords:
Pelecehan seksual, Penegakan hukum, Perlindungan Hukum.Abstract
Pelecehan seksual bukan merupakan masalah hukum baru di Inonesia. Pemasalahan ini kerap menjadi perbincangan masyarakat Indonesia. Telah banyak kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi dan mengintai berbagai jenis kalangan masyarakat tanpa batasan gender dan usia. Meskipun, sudah menjadi permasalahan yang serius, tampaknya belum ada aturan hukum yang kuat untuk dapat melindungi para korban pelecehan seksual, seperti dalam beberapa kasus dimana pelaku masih dapat terbebas dari jerat hukum. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum di Indonesia dalam menciptakan ruang aman bagi para korban pelecehan seksual. Tulisan ini akan membahas tentang perlindungan hukum bagi para korban pelecehan seksual menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan studi kasus yang nantinya akan mengasilkan jawaban yaitu tentang bagaimana hukum di Indonesia melindungi korban pelecehan seksual.