PENDAMPINGAN PEMADANAN NIK DAN NPWP BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DOI:
https://doi.org/10.37366/jpp.v2i1.3129Kata Kunci:
Pajak, NIK, NPWPAbstrak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban untuk mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku bagi seluruh Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang sudah memenuhi persyaratan baik subjektif maupun objektif. Kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kemudian diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah. Tujuan dari Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini adalah menginformasikan kepada seluruh wajib Pajak yang Ada Di lingkungan Yayasan Bina Integrasi Edukasi mengenai kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tim Pengabdian Masyarakat dilakukan Sosialisasi Kebijakan Direktorat Jendaral Pajak (DJP) tentang Validasi NIK ke NPWP. Hal ini guna memberikan solusi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Ada di lingkungan Yayasan di Yayasan Bina Integrasi Edukasi untuk melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak orang pribadi. Metode yang dipakai dalam kegiatan ini adalah metode pelatihan materi Pendampingan Dan Pemadanan NIK ke NPWP. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan Presentasi Materi dalam bentuk Power Point kepada Mitra. Adapun isi dari Materi power point adalah tentang Tata Cara Validasi NIK untuk Integrasi NPWP, sehingga Wajib Pajak Orang Pribadi di Lingkungan Yayasan Bina Integrasi Edukasi dapat mempraktekkan secara langsung dalam pemadanan NIK ke NPWP.
Referensi
A. Indriani, A. B. Hasibuan, A. Isniawati, J. Tpr, and S. A. Wahyuningsih, ‘Pendampingan Pemadanan NIK menjadi NPWP dan Laporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan UMKM’.
A. Magdalena, I. S. Admadja, F. Abdillah, and R. Riyadi, ‘PENDAMPINGAN PEMADANAN NIK DAN NPWP BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI LINGKUNGAN YAYASAN’, vol. 3, no. 2, 2023.
I. Sinaga, A. F. D. T. Tilaar, and S. S. Suyarti, ‘Pendampingan Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP Pada PMKM Prima Indonesia’, J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 2, no. 2, pp. 138–143, May 2023, doi: 10.32877/nr.v2i2.745.
C. Chelsya and V. Verawati, ‘PERSEPSI MAHASISWA TERHADAP PERATURAN PEMADANAN NIK MENJADI NPWP DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENINGKATAN KEPATUHAN PAJAK’, J. Ilm. Akunt. Perad., vol. 9, no. 1, pp. 102–117, Jun. 2023, doi: 10.24252/jiap.v9i1.38917.
T. S. Goh et al., ‘KEGIATAN PENINGKATAN KESADARAN PAJAK DAN PEMADANAN NIK-NPWP OLEH RELAWAN PAJAK UNIVERSITAS METHODIST INDONESIA’, vol. 3, no. 1, 2023.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Pelita Pengabdian
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.